Minggu, 27 Juli 2014

SAHAM SYARI'AH


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Beragam produk dan layanan yang ditawarkan Ekonomi Islam telah meningkatkan gairah masyarakat serta pelaku usaha dan bisnis untuk memanfaatkan tawaran tersebut. Salah satunya adalah investasi syariah yang telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuai dengan prinsip syariah.
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu index saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.

B.     Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini diantaranya adalah :
1.    Apa definisi saham syariah?
2.    Apa saja yang menjadi nilai-nilai saham syariah?
3.    Apa saja jenis-jenis saham syariah?
4.    Bagaimana sifat dan karakteristik saham syariah?
5.    Apa saja keuntungan saham syariah?
6.    Apa saja resiko saham syariah?

C.    Tujuan Penulisan
Yang menjadi tujuan dari penulisan makalan ini diantaranya adalah untuk  :
1.    Mengetahui definisi saham syariah.
2.    Mengetahui nilai-nilai saham syariah.
3.    Mengenal jenis-jenis saham syariah.
4.    Mengetahui sifat dan karakteristik saham syariah.
5.    Mengetahui keuntungan saham syariah.
6.    Mengetahui resiko saham syariah.




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengenalan Saham Syariah
Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak (Kurniawan,T,2008), yaitu:
         Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
         Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
         Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
         Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratiohutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihatratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini.Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapiuntuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham sariah.

B.     Nilai-Nilai Saham Syariah
Nilai yang berhubungan dengan saham dapat dilihat dalam empat konsep yang memberikan makna yang berbeda. Saham memiliki nilai nominal, nilai buku ( book value), nilai pasar ( Market value), dan nilai intrinsic ( Intrinsic value).
Nilai nominal adalah nilai  per lembar saham yang berkaitan dengan hukum. Nilai buku adalah nilai saham menurut pembukuan perusahaan. Nilai pasar adalah harga saham di bursa efek. Nilai intrinsic adalah nilai sebenarnya dari saham.
Memahami keempat konsep nilai ini merupakan hal yang perlu dan berguna, karena konsep- konsep itu dapat digunakan untuk mengetahui saham- saham mana yang bertumbuh ( growth) dan mana yang murah ( undervalued). Dengan mengetahui nilai buku dan nilai pasar, pertumbuhan perusahaan dapat diketahui.  Pertumbuhan menunjukan investment opportunity set, atau set kesempatan investasi di masa datang, yaitu menggunakan rasio nilai pasar dibagi dengan nilai buku sebagai indicator pengukur pertumbuhan perusahaan. Perusahaan mengalami pertumbuhan apabila mempunyai rasio lebih dari nilai ( 1) , yang berarti pasar percaya bahwa nilai pasar perusahaan bersangkutan lebih besar dari nilai bukunya.
Pengetahuan mengenai nilai pasar dan nilai intrinsic dapat digunakan untuk mengetahui saham- saham mana yang murah, tepat nilai atau mahal. Jika nilai pasar lebih kecil dari nilai intrinsic, ini menunjukan bahwa nilai saham bersangkutan lebih kecil dari yang seharusnya dibayar ( undervalued), jadi layak untuk dibeli. Sebaliknya nilai pasar yang lebih besar dari nilai intrinsic menunjukan bahwa saham bersangkutan dijual dengan harga yang mahal ( overvalued).
Nilai nominal ( Par value) suatu saham adalah nilai kewajiban yang ditetapkan untuk tiap- tiap lembar saham. Nilai nominal adalah modal per lembar yang harus ditahan di perusahaan untuk proteksi kepada kreditor yang tidak dapat diambil oleh pemegang saham. Untuk saham yang tidak mempunyai nilai nominal, dewan direksi umumnya menetapkan sendiri ( sorted value) per lembar. Jika tidak ada nilai yang ditetapkan maka yang dianggap sebagai modal adalah semua penerimaan bersih ( proceeds ) yang diterima oleh emiten pada waktu mengeluarkan saham bersangkutan.
Nilai Buku ( book value) per lembar saham menunjukan aktiva bersih ( net assets) per lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Nilai buku per lembar saham ( book value per share ) tidak menunjukan ukuran kinerja saham yang penting, tetapi nilai buku per lembar saham dapat mencermi kan berapa besar jaminan yang akan diperoleh oleh pemegang saham apabila perusahaan penerbit saham ( emiten ) dilikuidasi.
Jika perusahaan mempunyai dua jenis saham, yaitu saham preferen dan saham biasa, maka perhitungan nilai buku per lembar untuk dua jenis saham itu adalah sebagai berikut:
a)      Cara menghitung ekuitas preferen adalah mengalikan nilai tebus ( call price) ditambah dengan dividen yang di arrears dengan lembar saham preferen yang beredar. Jika nilai tebus tidak digunakan, maka nilai nominal yang digunakan di dalam perhitungan ini, agio saham untuk saham preferen tidak dimasukan karena pemegang saham preferen tidak mempunyai hak untuk agio ini, walaupun bereasal dari saham preferen, sehingga nilai agio ini dimasukkan sebagai tambahan nilai ekuitas saham biasa.
b)      Cara menghitung nilai ekuitas saham biasa adalah: nilai ekuitas saham biasa dihitung dengan mengurangi nilai total ekuitas dengan nilai ekuitas saham preferen.
Nilai pasar (market value) berbeda dengan nilai buku. Jika nilai buku merupakan nilai yang dicatat pada saat saham dijual oleh perusahaan, maka nilai pasar bursa pada saat tertentu ditentukan oleh pelaku pasar. Nilai pasar ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham bersangkutan di pasar bursa.
Beberapa pertanyaan mendasar sering dikemukakan, seperti misalnya, apakah harga saham di pasar mencerminkan nilai sebenarnya dari perusahaan. Jika tidak, beberapa nilai sebenarnya dari saham yang diperdagangkan. Nilai sebenarnya ini disebut nilai fundamental (fundamental value), atau nilai intrinsic (intrinsic value).

C.    Jenis-Jenis Saham Syariah
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
·         Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
·         Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
·         Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
·         Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain criteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1.      Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2.      Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3.      Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4.      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Jumlah saham syariah yang tercatat di BEI sejak DES periode pertama (30 November 2007) sampai dengan periode Mei 2012  adalah sebagai berikut:
Periode
Tanggal Terbit
Saham Syariah
I
30 Nov 2007
164
II
30 Mei 2008
180
III
28 Nov 2008
185
IV
29 Mei 2009
177
V
30 Nov 2009
186
VI
27 Mei 2010
194
VII
29 Nov 2010
 209
VIII
31 Mei 2011
221
IX
30 Nov 2011
241
X
24 Mei 2012
274
Sumber : http://www.idx.co.id
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
·         Preferred Stock (saham istimewa). Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a. Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
·         Forward Contract Forward contract  diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
·      Option Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar (penipuan/spekulasi) dan maysir (judi).

D.    Sifat dan Karakteristik Saham Syariah
Di dalam literatur –literatur, tidak terdapat istilah atau pembedaan antara saham yang syariah dengan yang non syariah. Akan tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal dan atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekaluasi (judi). Untuk lebih amannya, saham yang dilisting dalam Jakarta Islamic Index merupakan saham-saham yang insya Allah sesuai syariah.
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut :
·      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah , antara lain:
Ø  perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
Ø  lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
Ø   produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
Ø  produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Ø  melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
·      Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
·      Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. (fatwa DSN No 40/2003).
Khan (2005) dalam menjelaskan identifikasi perusahaan yang dapat ikut dalam saham Islami mengajukan beberapa syarat yaitu :
·      Emiten/perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan riba
·      Perusahaan tersebut tidak membuat atau memprioduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah
·      Perusahaan tidak bertindak ekpliotatif secara berlebihan terhadap faktor-faktor produksi alam yang diberikan Allah
·      Perusahaan tidak mempermainkan harga sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi terjadinya free market
·      Perusahaan tersebut mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya kepedulian terhadap ummat, dan memilii ethical behaviour .
Sektor kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan, juga bisa di dilihat dari sisi permodalan dari perusahaan dimaksud, seperti (Arrifa’i, 2003):
·      Rasio atas utang dan ekuitas (debt to equity ratio)
·      Cash and interest bearing securities to equity ratio
·      Rasio atas kas dan aset (cash to asset ratio).
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995) adalah sebagai berikut :
·      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
·      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
·      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
·      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
·      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HS
·      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
·      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
·      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
·      Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
Khan (2005) menambahkan, bahwa saham dan perdagangannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam islam. Agar tercipta pasar saham yang adil maka shareholder dilarang berpartisipasi dalam perdagangan dan tidak diperbolehkan untuk mempunyai orang yang bermain dalam pasar saham. Pasar saham juga harus bebas dari penipuan, praktek-praktek yang dapat merugikan investor, seperti rekayasa informasi, pelarangan short selling, dan pencegahan adanya insider trading.

E.     Keuntungan Saham Syariah
Pembelian saham hendaknya didasarkan bukan karena ingin cepat kaya, tapi benar-benar ingin berbisnis. Dalam artian bila ada keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagi dalam bentuk dividen. Begitu pun bila ada kerugian, maka kerugian itu harus ditanggung bersama.
Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:
·         Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian di=eviden stock tersebut.
·         Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.

F.     Resiko Saham Syariah
Adapun yang menjadi resiko atau kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
·       Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
·       Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
·       Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
·       Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
·         Saham di Suspend
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula


BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Nilai yang berhubungan dengan saham dapat dilihat dalam empat konsep yang memberikan makna yang berbeda. Saham memiliki nilai nominal, nilai buku (book value), nilai pasar (Market value), dan nilai intrinsic (Intrinsic value).
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Di dalam literatur –literatur, tidak terdapat istilah atau pembedaan antara saham yang syariah dengan yang non syariah. Akan tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal dan atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekaluasi (judi).
Pembelian saham hendaknya didasarkan bukan karena ingin cepat kaya, tapi benar-benar ingin berbisnis. Dalam artian bila ada keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagi dalam bentuk dividen. Begitu pun bila ada kerugian, maka kerugian itu harus ditanggung bersama.

B.     Saran
Demikianlah apa yang bisa kami hadirkan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kami pribadi dan dan umumnya bagi semua. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA


Anoraga, Panji, Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: Rineka Ciptal,2001)
E. Cahyono, 22 Strategi dan Teknik Meraih untung dibursa saham, Jakarta: Elex Media Komputindo,2002
http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Ekonomi%20Islam/Ekonis-Seri2
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/ShariaProducts/tabid/157/language/id-ID/Default.aspx








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANK SYARIAH

BAB I PENDAHULUAN Hal paling umum yang manjadi salah satu penggerak ekonomi konvensional adalah riba atau interest . Suku bunga ...