BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Beragam produk
dan layanan yang ditawarkan Ekonomi Islam telah meningkatkan gairah masyarakat
serta pelaku usaha dan bisnis untuk memanfaatkan tawaran tersebut. Salah
satunya adalah investasi syariah yang telah diakomodasi oleh pasar modal –
sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuai
dengan prinsip syariah.
Jakarta Islamic
Index atau biasa disebut JII adalah salah satu index saham yang ada di
Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham
yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama
antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT
Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3
Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar
Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003.
Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan
bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap
periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi
kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan
nilai dasar 100.
Tujuan
pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan
investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam
menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga
diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis
syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin
berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi
investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur
dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark)
dalam memilih portofolio saham yang halal.
B.
Rumusan
Masalah
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah
ini diantaranya adalah :
1. Apa
definisi saham syariah?
2. Apa
saja yang menjadi nilai-nilai saham syariah?
3. Apa
saja jenis-jenis saham syariah?
4. Bagaimana
sifat dan karakteristik saham syariah?
5. Apa
saja keuntungan saham syariah?
6. Apa
saja resiko saham syariah?
C.
Tujuan
Penulisan
Yang menjadi tujuan dari penulisan makalan ini
diantaranya adalah untuk :
1. Mengetahui
definisi saham syariah.
2. Mengetahui
nilai-nilai saham syariah.
3. Mengenal
jenis-jenis saham syariah.
4. Mengetahui
sifat dan karakteristik saham syariah.
5. Mengetahui
keuntungan saham syariah.
6. Mengetahui
resiko saham syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengenalan
Saham Syariah
Saham syariah
adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau
yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Terdapat beberapa pendekatan untuk
menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau
tidak (Kurniawan,T,2008), yaitu:
•
Pendekatan jual
beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli
ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah
kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
•
Pendekatan
aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini,
sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan
jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang
secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang
memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
•
Pendekatan
pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh
perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest)
maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak
syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan
yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
•
Pendekatan
struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat
ratiohutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio.
Dengan melihatratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal
atas perusahaan ini.Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal
terhadap hutang. Akan tetapiuntuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk
membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh
karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity
ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan
hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai
perusahaan yang memiliki saham sariah.
B.
Nilai-Nilai
Saham Syariah
Nilai yang
berhubungan dengan saham dapat dilihat dalam empat konsep yang memberikan makna
yang berbeda. Saham memiliki nilai nominal, nilai buku ( book value), nilai pasar
( Market value), dan nilai intrinsic ( Intrinsic value).
Nilai nominal
adalah nilai per lembar saham yang
berkaitan dengan hukum. Nilai buku adalah nilai saham menurut pembukuan
perusahaan. Nilai pasar adalah harga saham di bursa efek. Nilai intrinsic
adalah nilai sebenarnya dari saham.
Memahami keempat
konsep nilai ini merupakan hal yang perlu dan berguna, karena konsep- konsep
itu dapat digunakan untuk mengetahui saham- saham mana yang bertumbuh ( growth)
dan mana yang murah ( undervalued). Dengan mengetahui nilai buku dan nilai
pasar, pertumbuhan perusahaan dapat diketahui.
Pertumbuhan menunjukan investment opportunity set, atau set kesempatan
investasi di masa datang, yaitu menggunakan rasio nilai pasar dibagi dengan
nilai buku sebagai indicator pengukur pertumbuhan perusahaan. Perusahaan
mengalami pertumbuhan apabila mempunyai rasio lebih dari nilai ( 1) , yang
berarti pasar percaya bahwa nilai pasar perusahaan bersangkutan lebih besar
dari nilai bukunya.
Pengetahuan
mengenai nilai pasar dan nilai intrinsic dapat digunakan untuk mengetahui
saham- saham mana yang murah, tepat nilai atau mahal. Jika nilai pasar lebih
kecil dari nilai intrinsic, ini menunjukan bahwa nilai saham bersangkutan lebih
kecil dari yang seharusnya dibayar ( undervalued), jadi layak untuk dibeli.
Sebaliknya nilai pasar yang lebih besar dari nilai intrinsic menunjukan bahwa
saham bersangkutan dijual dengan harga yang mahal ( overvalued).
Nilai nominal (
Par value) suatu saham adalah nilai kewajiban yang ditetapkan untuk tiap- tiap
lembar saham. Nilai nominal adalah modal per lembar yang harus ditahan di
perusahaan untuk proteksi kepada kreditor yang tidak dapat diambil oleh
pemegang saham. Untuk saham yang tidak mempunyai nilai nominal, dewan direksi
umumnya menetapkan sendiri ( sorted value) per lembar. Jika tidak ada nilai
yang ditetapkan maka yang dianggap sebagai modal adalah semua penerimaan bersih
( proceeds ) yang diterima oleh emiten pada waktu mengeluarkan saham
bersangkutan.
Nilai Buku (
book value) per lembar saham menunjukan aktiva bersih ( net assets) per lembar
saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Nilai buku per lembar saham ( book
value per share ) tidak menunjukan ukuran kinerja saham yang penting, tetapi
nilai buku per lembar saham dapat mencermi kan berapa besar jaminan yang akan
diperoleh oleh pemegang saham apabila perusahaan penerbit saham ( emiten )
dilikuidasi.
Jika perusahaan
mempunyai dua jenis saham, yaitu saham preferen dan saham biasa, maka
perhitungan nilai buku per lembar untuk dua jenis saham itu adalah sebagai
berikut:
a) Cara
menghitung ekuitas preferen adalah mengalikan nilai tebus ( call price)
ditambah dengan dividen yang di arrears dengan lembar saham preferen yang
beredar. Jika nilai tebus tidak digunakan, maka nilai nominal yang digunakan di
dalam perhitungan ini, agio saham untuk saham preferen tidak dimasukan karena
pemegang saham preferen tidak mempunyai hak untuk agio ini, walaupun bereasal
dari saham preferen, sehingga nilai agio ini dimasukkan sebagai tambahan nilai
ekuitas saham biasa.
b) Cara
menghitung nilai ekuitas saham biasa adalah: nilai ekuitas saham biasa dihitung
dengan mengurangi nilai total ekuitas dengan nilai ekuitas saham preferen.
Nilai pasar (market value) berbeda dengan nilai
buku. Jika nilai buku merupakan nilai yang dicatat pada saat saham dijual oleh
perusahaan, maka nilai pasar bursa pada saat tertentu ditentukan oleh pelaku
pasar. Nilai pasar ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham bersangkutan
di pasar bursa.
Beberapa
pertanyaan mendasar sering dikemukakan, seperti misalnya, apakah harga saham di
pasar mencerminkan nilai sebenarnya dari perusahaan. Jika tidak, beberapa nilai
sebenarnya dari saham yang diperdagangkan. Nilai sebenarnya ini disebut nilai
fundamental (fundamental value), atau
nilai intrinsic (intrinsic value).
C.
Jenis-Jenis
Saham Syariah
Jakarta Islamic
Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai
dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic
Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment
Management.
Saham-saham yang
masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan syariah seperti:
·
Usaha perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
·
Usaha lembaga
keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
·
Usaha yang
memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram.
·
Usaha yang
memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain criteria diatas, dalam proses pemilihan saham
yang masuk JII Bursa Efek Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga
mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1. Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10
kapitalisasi besar).
2. Memilih
saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki
rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih
60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi
pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih
30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai
perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali
dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap
tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara
terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Jumlah saham syariah yang tercatat di BEI sejak DES
periode pertama (30 November 2007) sampai dengan periode Mei
2012 adalah sebagai berikut:
Periode
|
Tanggal Terbit
|
Saham Syariah
|
I
|
30 Nov 2007
|
164
|
II
|
30 Mei 2008
|
180
|
III
|
28 Nov 2008
|
185
|
IV
|
29 Mei 2009
|
177
|
V
|
30 Nov 2009
|
186
|
VI
|
27 Mei 2010
|
194
|
VII
|
29 Nov 2010
|
209
|
VIII
|
31 Mei 2011
|
221
|
IX
|
30 Nov 2011
|
241
|
X
|
24 Mei 2012
|
274
|
Sumber : http://www.idx.co.id
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas
diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
·
Preferred Stock
(saham istimewa). Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syariah karena
terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a.
Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini
menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b.
Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi.
Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
·
Forward Contract
Forward contract diharamkan karena
segala bentuk jual beliutang (dayn bi
dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam
Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya
transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
· Option
Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak
disertai dengan underlying asset atau
real asset. Transaksi option ini
bersifat tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak
option ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar (penipuan/spekulasi)
dan maysir (judi).
D.
Sifat
dan Karakteristik Saham Syariah
Di dalam literatur –literatur, tidak terdapat
istilah atau pembedaan antara saham yang syariah dengan yang non syariah. Akan
tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan
menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal
(sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang yang halal dan atau dalam niat pembelian saham
tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekaluasi (judi). Untuk lebih
amannya, saham yang dilisting dalam Jakarta Islamic Index merupakan saham-saham
yang insya Allah sesuai syariah.
Syarat
suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah
sebagai berikut :
· Jenis
usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang
menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
, antara lain:
Ø perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
Ø lembaga
keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
Ø produsen, distributor, serta pedagang makanan
dan minuman yang haram; dan
Ø produsen,
distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral
dan bersifat mudarat.
Ø melakukan
investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah)
hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
· Emiten
atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk
menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas
saham syariah yang dikeluarkan.
· Emiten
atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa
kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah
Compliance Officer. (fatwa DSN No 40/2003).
Khan
(2005) dalam menjelaskan identifikasi perusahaan yang dapat ikut dalam saham
Islami mengajukan beberapa syarat yaitu :
· Emiten/perusahaan
tersebut tidak berkaitan dengan riba
· Perusahaan
tersebut tidak membuat atau memprioduksi barang atau jasa yang dilarang oleh
syariah
· Perusahaan
tidak bertindak ekpliotatif secara berlebihan terhadap faktor-faktor produksi
alam yang diberikan Allah
· Perusahaan
tidak mempermainkan harga sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi
terjadinya free market
· Perusahaan
tersebut mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya kepedulian
terhadap ummat, dan memilii ethical behaviour .
Sektor
kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan, juga bisa di dilihat dari
sisi permodalan dari perusahaan dimaksud, seperti (Arrifa’i, 2003):
· Rasio
atas utang dan ekuitas (debt to equity ratio)
· Cash
and interest bearing securities to equity ratio
· Rasio
atas kas dan aset (cash to asset ratio).
Sedangkan
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally,
1995) adalah sebagai berikut :
· Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
· Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang
· Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta
menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian
serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak
lebih dari 3 bulan
· Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
· Saham
tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HS
· Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST
· Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
· Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST
· Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST
Khan
(2005) menambahkan, bahwa saham dan perdagangannya harus sesuai dengan
prinsip-prinsip keadilan dalam islam. Agar tercipta pasar saham yang adil maka
shareholder dilarang berpartisipasi dalam perdagangan dan tidak diperbolehkan
untuk mempunyai orang yang bermain dalam pasar saham. Pasar saham juga harus
bebas dari penipuan, praktek-praktek yang dapat merugikan investor, seperti
rekayasa informasi, pelarangan short selling, dan pencegahan adanya insider
trading.
E.
Keuntungan
Saham Syariah
Pembelian saham
hendaknya didasarkan bukan karena ingin cepat kaya, tapi benar-benar ingin
berbisnis. Dalam artian bila ada keuntungan, maka keuntungan tersebut akan
dibagi dalam bentuk dividen. Begitu pun bila ada kerugian, maka kerugian itu
harus ditanggung bersama.
Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang
diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:
·
Dividen
Yaitu
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas
keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan
dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan
deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau
dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan
deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah
dengan adanya pembagian di=eviden stock tersebut.
·
Capital Gain
Capital gain merupakan
selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari
harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan
di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per
lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang
berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500
untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka
pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
F.
Resiko
Saham Syariah
Adapun yang menjadi resiko atau kerugian yang bisa terjadi dalam investasi
di saham, yaitu:
·
Tidak mendapat deviden
Perusahaan
akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan
demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut
mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan
deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
·
Capital Loss
Dalam
aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau
keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya
lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital
loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per
lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per
lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per
lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual
beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang
makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut
rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini
dikenal dengan Cut Loss.
·
Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu
perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada
pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di
bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan
mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan
jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
·
Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain
yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari
pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist
di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun
waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun,
tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan
berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula
perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private,
perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena
perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg
diterbitkan.
·
Saham di Suspend
Jika suatu
saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek.
Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend
tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu
singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula
berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan
saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa,
suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya
yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham
tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi
yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah
didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham
tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti
semula
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Saham syariah
adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau
yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Nilai yang berhubungan dengan
saham dapat dilihat dalam empat konsep yang memberikan makna yang berbeda.
Saham memiliki nilai nominal, nilai buku (book value), nilai pasar (Market
value), dan nilai intrinsic (Intrinsic value).
Jakarta Islamic
Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai
dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic
Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment
Management.
Di dalam
literatur –literatur, tidak terdapat istilah atau pembedaan antara saham yang
syariah dengan yang non syariah. Akan tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan
suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian
saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut
dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang
halal dan atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi,
bukan untuk spekaluasi (judi).
Pembelian saham
hendaknya didasarkan bukan karena ingin cepat kaya, tapi benar-benar ingin
berbisnis. Dalam artian bila ada keuntungan, maka keuntungan tersebut akan
dibagi dalam bentuk dividen. Begitu pun bila ada kerugian, maka kerugian itu
harus ditanggung bersama.
B.
Saran
Demikianlah apa yang bisa kami hadirkan pada
kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kami pribadi dan dan umumnya bagi
semua. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan
kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga,
Panji, Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: Rineka Ciptal,2001)
E.
Cahyono, 22 Strategi dan Teknik Meraih untung dibursa saham, Jakarta:
Elex Media Komputindo,2002
http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Ekonomi%20Islam/Ekonis-Seri2
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/ShariaProducts/tabid/157/language/id-ID/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar